Sosialisasi PBB di Kecamatan Balong
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap lapisan masyarakat yang memiliki / menempati suatu wilayah. untuk mempercepat proses penarikan/pembayaran PBB maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. hal ini diharapkam masyarakat sadar dengan sendirinya mereka akan membayar kewajibannya untuk melunasinya.
Disamping dilakukan sosialisasi, cara pemungutan PBB dilakukan dengan melakukan undian berhadiah. Hal ini ternyata sangat efektif dan berjalan dengan baik dan proses percepatan pelunasan PBB dapat tepat waktu bahkan ada beberapa desa yang sudah menyelesaikan diawal tahun (bulan Maret / April).
Penarikan PBB dengan cara Undian Berhadiah
Jpeg
No Responses