Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BALONG
- Sekretaris Kecamatan, tugas :
Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strategis kecamatan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.
Sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas secara terpadu;
- Pelaksanaan tugas pelayanan administratif;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan;
- Pengelolaan rumah tanggadan perlengkapan kantor;
- Penyusunan data statistik dan pelaporan;
- Pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberian oleh camat.
- Sekretariat kecamatan terdiri:
- Sub bagian umum dan kepegawaian;
- Sub bagian keuangan, penyusunan program dan pelaporan;
- Sub bagian pelayanan umum.
- Tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan:
- Sub Bagiam Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan umum.
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungsn kecamatan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
- Penyusunan rncana,pengeloaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset daerah di lingkungan kecamatan;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan administras dan pembinaan kepegawaian di lingkungan kecamatan;
- Pembayaran gaji pegawai kecamatan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Palaporan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan, penyusunan program dan pelaporan kegiatan kecamatan, mempunyai fungsi;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan program keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja kecamatan;
- Pengelolaan data penyelenggaraan kegiatan kecamatan;
- Penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan kecamatan dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Sub Bagian Pelayanan Umum, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan, mempunyai fungsi ;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan seksi-seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik;
- Pelaksanaan register, dokumentasi dan pemeliharaan dokumen-dokumen pelayanan umum, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.
Fungsi Seksi Tata Pemerintahan:
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa ada/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan /atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
- Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan’
Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
- Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prsarana dan fasilitas umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
- Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemarab lingkungan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum:
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan kedaan yang menyangkut ketentramandan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (TNI dan Polri) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas camat; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat :
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana alam;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat