Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BALONG

  1. Sekretaris Kecamatan, tugas :

Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan strategis kecamatan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kecamatan.

Sekretaris kecamatan mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja kecamatan dan penyelenggaraan tugas-tugas secara terpadu;
  • Pelaksanaan tugas pelayanan administratif;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  • Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan;
  • Pengelolaan rumah tanggadan perlengkapan kantor;
  • Penyusunan data statistik dan pelaporan;
  • Pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberian oleh camat.

 

  1. Sekretariat kecamatan terdiri:
  • Sub bagian umum dan kepegawaian;
  • Sub bagian keuangan, penyusunan program dan pelaporan;
  • Sub bagian pelayanan umum.

 

  1. Tugas dan fungsi Sekretariat Kecamatan:
  • Sub Bagiam Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan umum.
  • Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungsn kecamatan;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
  • Penyusunan rncana,pengeloaan dan perawatan kebutuhan perlengkapan kantor;
  • Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset daerah di lingkungan kecamatan;
  • Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  • Pengelolaan administras dan pembinaan kepegawaian di lingkungan kecamatan;
  • Pembayaran gaji pegawai kecamatan;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas, dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

 

  • Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Palaporan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan, penyusunan program dan pelaporan kegiatan kecamatan, mempunyai fungsi;
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan program keuangan;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan;
  • Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja kecamatan;
  • Pengelolaan data penyelenggaraan kegiatan kecamatan;
  • Penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan kecamatan dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

 

  • Sub Bagian Pelayanan Umum, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan, mempunyai fungsi ;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan seksi-seksi yang membidangi dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
  • Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik;
  • Pelaksanaan register, dokumentasi dan pemeliharaan dokumen-dokumen pelayanan umum, dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.

 

  1. Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.

Fungsi Seksi Tata Pemerintahan:

  • Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa ada/atau kelurahan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan /atau kelurahan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
  • Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan, dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan’

Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat:

  • Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
  • Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prsarana dan fasilitas umum;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
  • Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemarab lingkungan;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum:

  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
  • Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan kedaan yang menyangkut ketentramandan ketertiban umum;
  • Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (TNI dan Polri) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  • Pelaksanaan fasilitas penyelenggaraan pemilihan umum;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
  • Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana;
  • Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas camat; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

  1. Seksi Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat :

  • Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pembinaan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • Penyiapan bahan rekomendasi dalam permintaan atau penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan bencana alam;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya pengembangan kesenian daerah dan kebudayaan;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang pendidikan, kepemudaan, olah raga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan kehidupan beragama;
  • Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang kesehatan, gizi dan pemberantasan penyakit menular
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesejahteraan masyarakat, dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat